Bikini - Kesadaran menggunakan helm berlabel Standar Nasional Indonesia atau SNI masih sangat rendah. Bahkan, peraturan wajib helm SNI yang diberlakukan pemerintah sejak 1 April 2010 itu justru banyak menuai pandangan "miring" dan dianggap memberatkan oleh masyarakat.
Ada juga pandangan yang menyebut bahwa pemberlakuan helm SNI hanya akal-akalan pengusaha untuk menaikkan pasar pembeli.
Hal ini diakui oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi, Rabu (7/4/2010). "Masyarakat banyak berpandangan negatif terhadap pemberlakuan SNI helm ini," kata Bambang.
Padahal, helm SNI merupakan salah satu kelengkapan pengendara sepeda motor untuk mengurangi dampak kecelakaan yang menyebabkan kematian. Hal inilah yang mendorong BSN—sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia sejak tahun 2007—mengeluarkan SNI 1811 : 2007 tentang helm sebagai acuan.
Berdasarkan catatan BSN, angka kecelakaan sepeda motor meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2009, tercatat ada 6.608 kasus atau meningkat dibandingkan tahun 2008 yang mencapai 5.898 kasus. Hasil penelitian menunjukkan, 88 persen korban kecelakaan sepeda motor mengalami cedera di kepala. Sekitar 66,7 persen korban berumur antara 20 dan 39 tahun, dan 25 persen kematian akibat kecelakaan terjadi pada pengendara sepeda motor.
"Hal ini menunjukkan bahwa pemakaian pelindung kepala sangat penting bagi pengendara sepeda motor," paparnya.
Menurut data Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI), tahun lalu produksi helm dalam negeri mencapai lebih dari 14 juta unit. Adapun produksi untuk tahun ini diperkirakan mencapai 24 juta unit. Sementara itu, berdasarkan data BSN, produksi helm lokal rata-rata 9 juta per tahun.
Ironisnya, antara 20 dan 30 persen di antaranya berkualitas bukan SNI. Hingga kini, baru delapan perusahaan dan 19 merek helm yang sudah disertifikasi SNI, yakni PT Dana Persada Raya Motor Industry, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Helmindo Utama, dan CV Triona Multi Industri.
Ada juga pandangan yang menyebut bahwa pemberlakuan helm SNI hanya akal-akalan pengusaha untuk menaikkan pasar pembeli.
Hal ini diakui oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi, Rabu (7/4/2010). "Masyarakat banyak berpandangan negatif terhadap pemberlakuan SNI helm ini," kata Bambang.
Padahal, helm SNI merupakan salah satu kelengkapan pengendara sepeda motor untuk mengurangi dampak kecelakaan yang menyebabkan kematian. Hal inilah yang mendorong BSN—sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia sejak tahun 2007—mengeluarkan SNI 1811 : 2007 tentang helm sebagai acuan.
Berdasarkan catatan BSN, angka kecelakaan sepeda motor meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2009, tercatat ada 6.608 kasus atau meningkat dibandingkan tahun 2008 yang mencapai 5.898 kasus. Hasil penelitian menunjukkan, 88 persen korban kecelakaan sepeda motor mengalami cedera di kepala. Sekitar 66,7 persen korban berumur antara 20 dan 39 tahun, dan 25 persen kematian akibat kecelakaan terjadi pada pengendara sepeda motor.
"Hal ini menunjukkan bahwa pemakaian pelindung kepala sangat penting bagi pengendara sepeda motor," paparnya.
Menurut data Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI), tahun lalu produksi helm dalam negeri mencapai lebih dari 14 juta unit. Adapun produksi untuk tahun ini diperkirakan mencapai 24 juta unit. Sementara itu, berdasarkan data BSN, produksi helm lokal rata-rata 9 juta per tahun.
Ironisnya, antara 20 dan 30 persen di antaranya berkualitas bukan SNI. Hingga kini, baru delapan perusahaan dan 19 merek helm yang sudah disertifikasi SNI, yakni PT Dana Persada Raya Motor Industry, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Helmindo Utama, dan CV Triona Multi Industri.
No comments:
Post a Comment